Dewasa kini, trend dalam berpakaian semakin berkembang pesat serta menjadi warna bagi para pecinta fashion. Hal ini seakan menjadi problematika sendiri karena dalam Islam telah ditetapkannya hukum-hukum berpakaian bagi wanita muslimah. Dengan begitu sudah tentunya terdapat beberapa etika dalam berpakaian. Al-Qur’an maupun hadis telah jelas menyebutkan beberapa persyaratan yang menjadi syarat pakaian bagi wanita muslimah, diantaranya:
Pertama, sebagaimana yang kita ketahui dalam al-Qur’an adanya perintah untuk menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dalam firman-Nya jelas aurat bagi seorang wanita dijelaskan :
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beiman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jenganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para peremuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak punya keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. (QS. Al-Nūr: 31)
Kedua, syari’at juga melarang memakai pakaian tipis atau tembus pandang hingga terllihat apa yang ada di baliknya. Hal ini telah disinggung dalam hadis Rasul Saw., yang berbunyi:
“Dua golongan termasuk penghuni neraka yang belum pernah aku lihat mereka,dan kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang…, mereka tidak masuk surge dan tidak mendapatkan aromanya, padahal aromanya itu bisa tercium dari jarak perjalanan demikian, demikian.” (HR. Muslim).
Ibn ʻAbd al-Bār dalam kitabnya Tanwīr al-Ḥawalik menjelaskan bahwa makna dari hadis di atas adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis dan memperlihatkan lekukan tubuh. Mereka memang berpakaian tetapi pada hakekatnya mereka telanjang.
Ketiga, Islam sangat menganjurkan kepada wanita muslimah untuk mengenakan pakaian yang longgar agar tidak menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya. Hal ini bisa menjadi pelindung diri seorang wanita dari perzinaan.
Yang keempat, yakni tidak menyerupai lawan jenis. Pelarangan ketentuan ini sebenarnya ingin lebih menegaskan bahwasanya syari’at Islam selalu memposisikan manusia sesuai dengan kodratnya. Untuk itulah Rasulullah Saw., melaknat laki-laki maupun perempuan yang keluar dari batasan lahiriyah kodratnya, seperti diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhārī,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»
Dari Ibn ʻAbbās r.a, ia berkata, “Rasulullah Saw., telah melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. al-Bukhārī)
Dalam hadis ini perlu digaris bawahi bahwa yang menjadi pedoman larangan di atas terletak pada jenis kelaminnya, bukan pada ukuran selera masing-masing individu. Hematnya, ukuran syaratnya masih dalam koridor apa yang patut bagi laki-laki dan wanita kenakan.
Kelima, tidak menyerupai pakaian wanita kafir. Kembali mengingat ajaran syari’at Islam, telah dilarang bagi kaum muslimin baik laki-laki maupun wanita menyerupai orang-orang kafir, baik dalam ibadah mereka, perayaan-perayaan meraka, bahkan busana-busana khusus mereka. Dalam hal ini, salah satu nash hadis yang berkaitan dengan pakaian yaitu hadis dari ʻAbdullah bin ʻUmar yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim,
أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَخْبَرَهُ، قَالَ: رَأَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ، فَقَالَ:
«إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلَا تَلْبَسْهَا»،
“Suatu ketika Rasulullah Saw., melihat saya mengenakan dua lembar pakaian yang dicelup warna kuning, maka beliau bersabda, “Ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah anda kenakan.” (HR. Muslim, Nasā’ī dan Aḥmad)