Menangis saat Menjalankan Ibadah Puasa, Batal atau Tidak?

Ilustrasi

Cyber Pesantren | Saat berpuasa, seseorang mungkin mengalami berbagai perasaan yang membuatnya menangis, baik karena kesedihan, kebahagiaan, atau faktor lainnya.

Dalam kondisi seperti ini, sering kali orang tidak menyadari bahwa dirinya sedang menjalankan ibadah puasa. Namun, muncul pertanyaan: apakah menangis bisa membatalkan puasa?

Bacaan Lainnya

Dalam berbagai kitab fikih, disebutkan dengan jelas hal-hal yang membatalkan puasa, dan menangis tidak termasuk di dalamnya. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Matnu Abi Syuja’:

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yaitu: (1) sesuatu yang masuk dengan sengaja ke dalam rongga tubuh (jauf) atau kepala, (2) memasukkan sesuatu ke salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah dengan sengaja, (4) berhubungan badan dengan sengaja, (5) keluar mani karena bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan sepanjang hari, dan (10) murtad.” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Mengapa Menangis Tidak Membatalkan Puasa?

Salah satu alasan utamanya adalah karena mata bukan termasuk bagian dari jauf (rongga dalam tubuh), serta tidak memiliki saluran langsung yang menghubungkan ke tenggorokan. Oleh karena itu, air mata yang keluar saat menangis tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang masuk ke dalam tubuh yang bisa membatalkan puasa.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *